Lagi, Polda Kalsel Musnahkan Sabu Jaringan Ferdy Pratama

by
16 Januari 2025
Barang bukti Sabu dan ekstasi diperlihatkan ke publik sebelum dimusnahkan jajjaran Polda Kalsel. (Foto : Humas Polda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu, 15 Januari 2025, yang berlangsung di Lobby Polda Kalsel, Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mengungkap tindak pidana narkotika.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebanyak 65,5211,15 gram sabu, 12.174 butir ekstasi, serta 576,99 gram narkoba lainnya dimusnahkan dalam acara tersebut. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo, Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah, serta Kepala BNN Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andyana, bersama seluruh pihak yang terlibat.

~ Advertisements ~

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini, bandar narkoba terbesar, Ferdy Pratama, masih dalam buruan polisi.

~ Advertisements ~

Ia menekankan bahwa keuntungan dari peredaran narkoba sangat menggiurkan bagi para bandar, yang membuat jaringan narkoba semakin sulit diberantas.

“Bandar narkoba terbesar saat ini masih menjadi target pengejaran Polda Kalsel dan Polda lainnya. Narkoba menawarkan keuntungan besar yang menjadi daya tarik bagi mereka,” ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi target peredaran narkoba, berdasarkan penangkapan yang telah dilakukan.

Polda Kalsel akan terus memperketat pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan, terutama untuk mencegah peredaran narkoba masuk ke wilayah Indonesia.

Menanggapi maraknya peredaran narkoba, Kepala BNN Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andyana memberikan pernyataan bahwa pihaknya masih membuka layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang ingin bebas dari ketergantungan.

Ia menegaskan bahwa korban narkoba tidak akan dijatuhi pidana jika hanya terlibat sebagai pengguna, kecuali jika mereka juga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Untuk para pengguna narkoba yang ingin sembuh, kami membuka rehabilitasi. Jangan ragu untuk datang ke BNN. Mereka tidak akan dihukum, kecuali jika juga terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan