Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Korea Selatan Dideportasi

by
31 Desember 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi (tengah) memberikan statement dalam konferensi pers di kantornya. (Foto: nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mendeportasi satu WNA asal Korea Selatan. WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Kasus ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi saat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025, Selasa (30/12/2025). Rilis dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Haryadi menjelaskan, fungsi pengawasan dan penindakan sepanjang 2025 dilakukan Imigrasi Balangan dengan melaksanakan 11 operasi pengawasan mandiri, 10 operasi intelijen keimigrasian, serta 3 operasi gabungan bersama instansi terkait. Selain itu, digelar pula dua rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai upaya penguatan koordinasi lintas sektor.

“Sebanyak 124 WNI dan enam WNA diperiksa untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil penindakan, tercatat satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian seorang WNA asal Korea Selatan,” katanya.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Balangan menerbitkan ribuan dokumen perjalanan RI. Paspor yang diterbitkan meliputi 6.632 paspor baru serta 2.008 paspor penggantian karena habis masa berlaku.

Selain itu, juga diterbitkan 53 paspor penggantian karena hilang, 19 paspor hilang akibat keadaan kahar, tiga paspor rusak, 26 paspor rusak akibat keadaan kahar, serta 24 paspor penggantian karena halaman penuh.

“Dari seluruh layanan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.335.500.000,” terang Hariyadi.

Di bidang layanan izin tinggal, Imigrasi Balangan juga memproses 53 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 22 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Imigrasi Balangan terus mengoptimalkan layanan keimigrasian berbasis digital agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Sebagai langkah preventif terhadap kejahatan lintas negara, Imigrasi Balangan juga aktif dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pembentukan Desa Binaan Keimigrasian, salah satunya di Desa Awayan. Program ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait potensi kerawanan keimigrasian serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Dari sisi pengelolaan internal, realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan per 29 Desember 2025 telah mencapai 95,01 persen. Capaian tersebut mencerminkan komitmen satuan kerja dalam pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Capaian ini didukung peningkatan sarana dan prasarana, mulai dari pembangunan halaman kantor, penataan ulang ruang pelayanan, hingga pembangunan rumah dinas guna menunjang kinerja SDM setempat.

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan menyadari berbagai tantangan dan potensi risiko, baik teknis, operasional, SDM, maupun geografis. Untuk itu, langkah mitigasi terus dilakukan melalui penguatan sistem teknologi informasi, peningkatan keamanan data, peningkatan kapasitas pegawai, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Melalui berbagai capaian dan langkah strategis tersebut, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta mendukung agenda reformasi birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Hariyadi. (nw)

Reporter : Nasrulah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog