Langgar Perda, PKL di Semangat Dalam Handil Bakti Ditertibkan Satpol PP Batola

by
17 Juli 2025
PKL Semangat Dalam Handil Bakti di Tertibkan Satpol PP (Foto: Aminah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BATOLA – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan, kali ini di daerah Semangat Dalam, Handil Bakti, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batola sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

~ Advertisements ~

Kawasan yang berada di pinggiran Sungai Semangat Dalam ini menjadi lokasi berjualan tetap para PKL.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD), Lisa Hadiyati mengatakan bahwa sudah sering dilakukan sosialisasi baik secara lisan atau tertulis.

“Saat diberikan sosialisasi, banyak PKL yang memilih meninggalkan lokasi,” ujar Lisa. “Kalau mereka pergi saat Satpol PP datang, berarti mereka sadar bahwa itu salah,” tambahnya.

~ Advertisements ~

Satpol PP menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan setiap hari, mengikuti arahan langsung dari Kepala Satpol PP Batola yang juga berkoordinasi dengan Bupati.

“Ini perintah langsung dari pimpinan kami, Bapak Kasat, untuk melakukan patroli setiap hari. Tujuannya agar tidak ada lagi aktivitas berjualan disana dan arus lalu lintas bisa tetap lancar,” jelas Lisa.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD), Lisa Hadiyati

Patroli dan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Lalu Lintas Polres Batola, Polres Alalak, Dinas Perhubungan, dan Babinsa. Langkah ini dilakukan karena lokasi tersebut bukanlah pasar resmi milik pemerintah.

Lisa kembali menjelaskan terkait para PKL ini akan diarahkan untuk berjualan selanjutnya.

“Karena ini berjualan di pinggir jalan, bukan pasar pemerintah, kami sudah berkomunikasi dengan pemilik pasar. Pemilik pasar menjelaskan kalau dibagian dalam pasar resmi masih banyak lapak kosong,” ungkapnya.

Dalam penertiban kamis pagi ini, sejumlah barang milik pedagang diamankan oleh Satpol PP. Petugas menyatakan bahwa barang dapat diambil kembali maksimal dalam tujuh hari kerja.

Dengan langkah ini, harapannya kawasan Handil Bakti bisa kembali tertib dan tidak ada lagi aktivitas jual-beli yang mengganggu kelancaran lalu lintas.(nw)

Reporter Aminah Newsway.co.id Batola

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog