NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaporkan M Aini ke Bawaslu Kalsel dilimpahkan ke Bawaslu Banjarbaru.

Pelimpahan itu melalui surat Nomor : 003/PP.01.01/K.KS/4/2025 dengan sifat segera disertai lima berkas lampiran dengan perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang ditujukan krpada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.

Ketua GMPD yang selalu mendampingi pelapor, Rachmadi Engot menyatakan sangat kecewa dengan keputusan pelimpahan laporan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Kenapa ada perlakuan berbeda dengan kasus sebelumnya, padahal saat ini Bawaslu Banjarbaru sedang sibuk mengurusi PSU. Mestinya kasus laporan ini bisa ditangani Bawaslu Kalsel,” tegasnya Kamis (17/04/2025) sore.
Rachmadi juga menegaskan, mestinya laporan tersebut diregristasi oleh Bawaslu Kalsel dan segera diproses.
“Kenapa tidak diregister saja, lalu diproses, mestinya tidak perlu dilimpahkan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, dalam surat pelimpahan tertulis sebagai dasar adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Poin B adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Poin C Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono juga tercantum bahwa surat tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh Muhammad Aini pada tanggal 14 April 2025 sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PW/Prov/22.00/IV/2025, serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kota Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kalsel menjelaskan dalam suratnya, sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Kota Banjarbaru untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan
tersebut.
Disisi lain saat media ini mencoba konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono melalui pesan whatsapp, terkait apa alasan dilimpahkannya laporan tersebut ke Bawaslu Banjarbaru, ternyata pesan tersebut hanya dibaca namun tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.