Lewati Dua Kali Pemilihan, Lisa – Wartono Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

by
28 Mei 2025
Pasangam calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby-Wartono. (Foto : Doc/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah gugatan PSU Kota Banjarbaru dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dilanjutkan, malam ini, Rabu (28/05/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menjadwalkan penetapan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih.

~ Advertisements ~

Sesuai undangan yang disebarkan oleh KPU, acara akan dilaksa akan pada pukil 19.00 Wita dengan mengundang pasangan calin dan juga para tokoh baik pimpinan daerah maupun penyelenggara pemilu.

~ Advertisements ~

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan penetapan pasangan terpilih dilaksanakan di Grand Qin, Banjarbaru.

~ Advertisements ~

“Sesuai aturan setelah putusan di Mahkamah Konstitusi, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lambat dilakukan tiga hari,” terangnya.

~ Advertisements ~

Andi Tenri Sompa juga menegaskan, bahwa tugas KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih, setelah itu pihaknya tidak ikut terlibat lagi dalam.penetapan pelantikan.

“Untuk prooses pelantikan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentunya kami berharap semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya lagi.

Setelah MK memutuskan bahwa semua gugatan tidak dilanjutkan, KPU berharap semua lapisan masyarakat bisa menerima hasil Pilkada Banjarbaru 2024 secara lapang dada.

“Kami berharap tidak ada lagi persoalan, semua bisa mengakhiri semua bentuk perselisihan setelah PSU. Sudah barang tentu semua bisa mendukung pemerintahan baru agar Kota Banjarbaru bisa segera melanjutkan pembangunan serta memaksimalkan pelayanan publik,” tutasnya.

Untuk diketahui perjalanan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono untuk menuju kurai pemimpin di Kota Banjarbaru harua melewati dua kali pemilihan

Pertama saat Pilkada ya g dilaksnakan bulan November 2024 namun saat itu digugat ke MK dan dinyatakan harua dilakukan PSU.

Setelah itu, KPU Kalsel menyelenggatakan PSU Kota Banjarbaru pada tahun 2025, namun hasilnya kembali digugat ke MK, setelah termohon dan pemohon memberikan keterangan, hakim MK memutuskan perkara tidak dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog