Lima Tersangka Kasus Sabu-Sabu Bakal Dihukum Maksimal Seumur Hidup

by
25 April 2024
Lima tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru bersiap menerima hukunam maksimal seumur hidup. (Foto : suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID. BANJARBARU – Sebanyak lima tersangka kasus narkotika berjenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polres Banjarbaru pada 27 Maret 2024 lalu harus mendekam dipenjata maksimal seumur hidup.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Lima tersangka yang sudah diamankan di Polres adalah SA (27), AS (52), HSR(31), SVT (28) dan RS (30).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juliansyah mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu -sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

~ Advertisements ~

“Dari masing-masing tersangka yang kami amankan berperan berbeda, ada kurir, pengedar dan pemakai. Walaupun oeran berbeda tetapi mereka dikenakan pasal yang sama,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Lebih jauh, pihaknya pertama kali mengamankan tersangka AS dan seorang perempuan SA di daerah Landasan Ulin Timur.

“Mereka berdua adalah paman dan keponakan beralamat di Komplek Keruwing Indah 3 Blok G RT 06 Rw 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Dari mereka lalu kami lakukan pengembangan,” jelasnya.

Deny mengatakan bahwa semua barang bukti sebanyak 1,7 Kg sudah dimusnahkan kemarin Rabu (24/4/2024) di Loby Polres Banjarbaru.

“Semua barang bukti senilai Rp 2 miliar sudah kami musnahkan bersama pihak Kejaksaan, BNN, Pengadilan Negeri dan LKBH Uniska,” jelasnya.

Dari penuturan Deny bahwa para pelaku merupaka  jaringan Internasonal dari Malaysia dan diduga masuk dalam jaringan Fredy, salah satu yang menguatkan pengemasan barang dengan kotak teh Cina, seperti yang pernah silakukan jaringan Fredy.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog