Limbah Perikanan Berdampak Buruk Bagi Pertanian, Penggunaan Irigasi Kabupaten Banjar Dikaji

Irigasi di Kabupaten Banjar. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pelaku usaha sektor perikanan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan belum memiliki legalitas penggunaan irigasi untuk sarana budidaya.

~ Advertisements ~

Peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan saat ini hanya mengatur peruntukan air irigasi bagi sektor pertanian.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Sipliansyah mengatakan, pihaknya akan berusaha memperjuangankan legalitas irigasi untuk sektor perikanan.

“Dalam rapat bersama Kepala Dinas PU dan Kepala Bappeda provinsi, kami telah membahas upaya untuk melegalkan pengambilan air irigasi bagi sektor perikanan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DKPP Kabupaten Banjar, Selasa (18/3/2025).

Sipliansyah menegaskan, pihaknya akan memenuhi persyaratan yang diminta provinsi jika legalitas irigasi untuk sektor perikanan diterima.

“Kami akan penuhi semuanya. Termasuk aturan tentang penggunaan pipa dan mesin air penyedot serta pembuatan jalur pembuangan khusus air limbah perikanan,” ucapnya.

Legalitas ini diperjuangkan lantaran ada beberapa keluhan dari pelaku usaha pertanian tentang pelaku budidaya perikanan di wilayah setempat. Para pembudidaya perikanan menggunakan fasilitas irigasi dengan tidak bijak.

“Lahan pinggir irigasi yang harusnya pertanian, justru beralih ke budidaya perikanan. Air limbah perikanan bahkan dibuang sembarangan menuju permukiman warga dan ke ladang sawah sehingga berdampak negatif bagi sektor pertanian,”ungkapnya

Berdasarkan riset, limbah air kolam tidak cocok untuk tanaman yang menghasilkan buah atau biji seperti padi. Limbah kolam hanya cocok untuk tanaman daun seperti sawi dan kangkung. Karenanya, legalitas penggunaan air irigasi untuk sektor perikananan bisa mengatur sektor pertanian dan perikanan secara pasti. Termasuk mengontrol penggunaan pipa dan mesin air penyedot serta pembuatan jalur pembuangan khusus air limbah perikanan.

Salah satu pelaku budidaya perikanan, Budi mengatakan, DKPP telah memberikan penyuluhan dan edukasi kepada pembudidaya agar bijak dalam penggunaan air irigasi.

“Dinas memberikan pemahaman ke kami agar pengaliran air yang disedot tidak terlalu deras dan limbah kolam tidak dibuang sembarangan,” ucapnya.

Budi berharap, permasalah legalitas untuk perikanan ini dapat selesai dengan cepat.

“Semoga secepatnya dapat legalitas agar tidak lagi bersinggungan dengan pertanian,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog