LPK Borneo Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Terancam Lelang dan Korban Intimidasi Pinjol

by
29 Oktober 2025
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKBK), M. Irfan Fajrianur, SE. (Foto : dok newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKBK), M. Irfan Fajrianur, SE, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada nasabah perbankan yang merasa terancam akibat proses lelang aset maupun intimidasi dari pinjaman online (pinjol).

Menurut Irfan, lembaganya berkomitmen memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah, termasuk langkah hukum preventif maupun represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil.

“Kami siap mendampingi nasabah yang menghadapi intimidasi, baik dari pihak perbankan maupun pinjol. Tujuannya agar masyarakat memahami haknya dan tidak menjadi korban tekanan ekonomi,” ujar Irfan Fajrianur, Selasa (29/10/2025).

Irfan menuturkan, meningkatnya keluhan masyarakat menjadi alasan LPKB Kalimantan turun tangan secara langsung. Kondisi ekonomi yang sulit membuat banyak konsumen terjerat masalah keuangan, ditambah dengan praktik intimidasi dari pihak pinjol serta ancaman lelang aset yang sering kali menjadi satu-satunya harta berharga mereka.

“Ancaman semacam itu membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih, dan bisa memicu tindakan-tindakan negatif lain. Ini berpotensi menjadi sumber kejahatan baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa konsumen memiliki payung hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebagai bentuk kepedulian, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik tidak adil dari lembaga keuangan maupun pinjol.

“Kami siap hadir di mana saja demi melindungi konsumen dari ancaman atau tekanan ekonomi yang berpotensi berdampak buruk ke depan,” tegas Irfan.

Apabila ada masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan dapat menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan melalui WhatsApp di nomor 0821-4912-4545.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog