LPSK Siap Fasilitasi Restitusi untuk Keluarga Juwita yang Dibunuh Oknum TNI AL

by
18 April 2025
Tim dari LPSK RI saat mendatangai salah satu saksi didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah dua hari di Banjarbaru Kalimantan Selatan untuk mendalami kasus kematian Juwita, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa keluarga korban pembunuhan akan difasilitasi dalam pengajuan restitusi sebagai bagian dari hak mereka.

~ Advertisements ~

Hal itu disampaikan langsung oleh Pimpinan LPSK RI Sri Suparyati kepada sejumlah media di kantor newsway.co.id, Jumat (18/04/2024) sore seusai memeriksa sejumlah saksi dan mengunjungi TKP penemuan mayat.

~ Advertisements ~

Pengajuan restitusi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia juga menegaskan restitusi sebagai bentuk ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga akan dimasukkan ke dalam perkara persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim.

“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban dan juga kuasa hukumnya agar membuka diri, sehingga permohonan restitusi ini dapat diajukan secara resmi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain itu menurut Sri Suparyati kehadiran LPSK di lokasi bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga melakukan penelaahan awal atas kasus tersebut.

“Penelaahan ini mencakup pengumpulan informasi dari keluarga korban, saksi, serta aparat penegak hukum setempat yang menangani kasus ini,” tambahnya.

Selain restitusi, LPSK juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan fisik terhadap saksi jika dibutuhkan.

Bentuk perlindungan yang disediakan termasuk rumah aman dan pengawasan melekat selama proses persidangan, hingga saat ini, LPSK telah memberikan pendampingan terhadap satu saksi dan tiga anggota keluarga korban.

“Kalau nantinya ada saksi baru yang merasa terancam, tentu akan kami telaah lebih lanjut dan berikan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyampaikan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pihak penyidik di Pomal terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual, yang masih dalam proses penyelidikan melalui pemeriksaan DNA.

“Tentunya segala upaya untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan maksimal, LPSK akan memberikan pendampingan yang maksimal juga,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog