LSM Soroti Gejolak Internal KPU Kabupaten Banjar, ‘Kudeta’ Tidak Sesuai Mekanisme

9 Juli 2024
Drama Konflik internal kpu kabupaten banjar berlanjut (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut mengomentari gejolak internal yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah, mengungkapkan bahwa kudeta terhadap Ketua KPU tidak melalui mekanisme dan aturan yang benar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Syarat untuk mengganti Ketua KPU itu jelas, seperti sakit, terjerat kasus hukum, atau meninggal dunia. Namun, pergantian yang terjadi tidak mengikuti mekanisme yang benar,” ujarnya pada Senin (08/07/2024).

~ Advertisements ~

Menurut Aliansyah, Ketua KPU sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah saat rapat digelar tanpa kehadirannya. Ia menduga ada pihak yang berambisi melakukan kudeta dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.

~ Advertisements ~

“Saya menduga kudeta Ketua KPU Banjar sangat kental nuansa politis menjelang pilkada Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel,” tambahnya.

Aliansyah juga menyoroti bahwa permasalahan di KPU Banjar bukanlah hal baru. Pada pilkada 2019, terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan saat pemilihan legislatif, ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan komisioner KPU Kabupaten Banjar.

“Kami melihat komisioner KPU di Kabupaten Banjar tidak profesional. Mereka malah membuat keributan dengan melakukan kudeta. Seharusnya selesaikan dulu pilkada, jangan sampai menjelang pilkada malah melakukan kudeta. Ini sangat berbahaya untuk Kabupaten Banjar,” tegas Aliansyah.

Ia mengusulkan agar seluruh anggota KPU Kabupaten Banjar diganti karena tidak mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik, mengingat adanya persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Jika ada komisioner yang sudah pernah disidangkan di tingkat Mahkamah Konstitusi dan terbukti melanggar, berarti orang tersebut tidak layak lagi menjadi penyelenggara,” lanjutnya.

Aliansyah juga mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Banjar yang baru-baru ini diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ini sangat merusak. Jangan ada perpecahan dalam penyelenggara pemilu. Bagaimana kita bisa percaya dengan KPU jika di dalamnya tidak akur dan gila jabatan?,” pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Muthalib atau kerap disapa Azis, selaku ketua terpilih versi kudeta Ketua KPU Banjar, tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog