NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kejadian mencekam terjadi di RT.002 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Pada hari Sabtu (30/3/2024), sekitar pukul 02.00 Wita. Seorang pria bernama Yandi Saputra alias Andi, yang beralamat di RT.002 Desa Batu Tunau, diamankan oleh anggota Polsek Pulau Laut Timur karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin.


Menurut keterangan kepala desa setempat, Syahrudin alias Idan, pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan tindakan onar di lingkungan warga.

“Orang itu (pelaku) dalam kondisi mabuk dan berbuat onar diperumahan penduduk dengan membawa senjata tajam,” terang Kepala Desa.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pulau Laut Timur mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dan badik.
Pelaku, Yandi Saputra merupakan seorang warga asli Desa Batu Tunau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan parang dan badik yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso mengatakan Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang siapa membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Kapolsek.
Dalam situasi yang semakin rawan, keberhasilan anggota kepolisian dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
Penyelidikan lebih lanjut pun masih terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dari perilaku yang membahayakan tersebut.