NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial S (41) warga Jalan Baruh RT 03 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,82 gram yang disembunyikan di dalam kotak lampu.
“Pelaku ini tidak hanya memakai, tapi juga mengedarkan sabu kepada rekan-rekan sesama pengguna,” ungkap Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp500 ribu. Barang itu rencananya digunakan untuk tiga kali pemakaian.
“Katanya untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir, agar tidak mengantuk saat bepergian ke luar daerah,” ujarnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kompol Imam menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Liang Anggang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk berani melapor dan bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya. (nw)
