NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Banjarbaru tahun 2024, akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/05/2025) mendatang.

Sebelumnya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI dan Udiansyah mengajukan dua perkara gugatan kepada MK yang didampingi Kuasa Hukum dari Tim Banjarbaru Hanyar pada 26 Mei 2025.


Pada sidang sebelumnya termohin KPU Kalimantan Selatan telah menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Alhamdulillah kami sudah membwrikan jawaban kepada hakim MK pada sidang kedua lalu,” jelas Ketua KPU Kalsel, Andri Tenri Sompa kepada newsway.co.id.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan sidang tersebut akan menentukan apakah kedua perkara tersebut, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau dihentikan alias (dismissal).
“Kita lihat bersama pada Sidang Senin pekan depan, agendanya pembacaan putusan sela,” ungkapnya Kamis (22/5/2025) sore.
Fahmi menjelaskan sesuai undangan MK, seluruh komisioner KPU Kalsel akan berhadir dan mengikuti sidang di Jakarta nanti.
“Tentunya mengacu undangan sidang dari MK, termohon atau kami komisioner KPU diminta hadir atau diundang dalam sidang pembacaan putusan,” ucapnya.
Fahmi juga berharap dalam putusan sela Majelis Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kedua gugatan yang diajukan pemohon.
“Apapun putusan MK, KPU siap sepenuhnya dan tentu akan menghormatinya,” tegasnya.
Bahkan menurut Fahmi, saat ini jajaran KPU Kalsel siap menghadapi apapun bentuk putusan hakim nanti.
“Tentunya termasuk apabila dalam putusan sela (dismissal) nanti putusannya adalah dilanjutkan ke tahap pembuktian. KPU Kalsel sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk juga menyiapkan saksi dan ahli jika perkara ini dilanjutkan ke pembuktian,” tegasnya
Fahmi menambahkan jika sidang dilanjutkan ada kemungkinan sidang pembuktian akan digelar pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 mendatang.
Dari keterangan Fahmi sebanyak 56 alat bukti saat ini sudah disiapkan, sedangkan jumlah saksi dan ahli akan disiapkan sesuai dengan permintaan dari majelis MK.
“Intinya kami dari KPU Kalsel sudah siap sepenuhnya menghadapi sidang putusan sela nanti apapun hasilnya,” tandasnya.