Mantan Kadisporabudpar Banjarbaru di Hadirkan Pada Sidang Kasus KONI Banjarbaru

25 Januari 2023
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/1) pukul 09.30 Wita. (foto:Rizki N/Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Dalam sidang lanjutan kasus KONI Banjarbaru, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Sahida Noor dan Andryawan Perdana Dista Agara, menghadirkan empat orang saksi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Diantaranya, Kasubid Belanja, Bansos, Hibah dan Pembiayaan BPKAD Kota Banjarbaru inisial ES.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kemudian, Kadisporabudpar periode 2013-2017 dan Ketua Cabor Tenis Meja PTMSI inisial LF.

~ Advertisements ~

Sekretaris Cabor Bulutangkis PBSI inisial AS, dan Pemilik Toko Aneka Sport inisial AH juga turut menjadi saksi.

~ Advertisements ~

Kepada Majelis Hakim, Kasubid Belanja, Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru ES, dan Kadisporabudpar 2013-2017 inisial LF, menerangkan proses dan mekanisme pengajuan dana hibah hingga proses penyaluran dana hibah pembinaan ke masing-masing cabor.

Serta tahapan proses laporan penggunaan dana, baik masing-masing cabor maupun pihak Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.

Cabor Bulutangkis PBSI inisial AS mengaku, proposal rencana kegiatan PBSI yang dibuatnya kala itu sebesar Rp129.350.000, kemudian dari usulan tersebut, cabor bulutangkis menerima Rp40 juta.

Berangkat dari dana proposal sebesar itu, Rp21 juta dipergunakan untuk kegiatan yang tidak masuk dalam proposal rencana kegiatan pembinaan cabor bulu tangkis.

“Dana Rp21 Juta tersebut dipergunakan untuk membiayai kunjungan pertandingan persahabatan PB. Idaman Badminton Club di Kabupaten Gresik,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Dimana lanjutnya, sebagian besar peserta yang mengikuti kunjungan persahabatan itu merupakan PNS Pemerintah Kota Banjarbaru yang berjumlah 16 orang.

Saksi selanjutnya, seorang pemilik toko aneka sport AH menyatakan, kuitansi nota pembelian dari cabor atletik merupakan kuitansi fiktif.

“Stempel yang ada dalam nota pembelian tersebut bukan berasal dari toko saya,” beber AH kepada Majelis Hakim.

Mendengar sejumlah kesaksian yang diucapkan ke empat saksi, kedua terdakwa bernama Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, membenarkan seluruh keterangan para saksi.

“Sidang selanjutkan nanti masih pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa.

Sidang yang dilaksanakan secara daring untuk para terdakwa tersebut berakhir pukul 12.30 Wita.