Mantan Kepala Bidang di Disporapar Balangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Lapangan Futsal POKIR

by
28 November 2025
Tersangka sebelum dibawa untuk proses penahanan oleh Kejari Balangan. (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, Umar B., sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR).

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang berlangsung secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023. ​Kerugian Negara Hampir Rp700 Juta

Menurut rilis pers Kejaksaan Negeri Balangan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini terbilang fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako per 17 September 2025, total kerugian mencapai Rp694.225.908,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

​Tersangka UBsaat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan pada Disporapar Kabupaten Balangan, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2021.

​Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H.l, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan ini.

​”Kami telah menahan tersangka U.B. selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujar Kajari I Wayan saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).

​Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 694.225.908,-, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.

​Kajari Balangan menjelaskan bahwa kasus ini menyoroti praktik culas dalam pengelolaan proyek POKIR, terutama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa.

​”Tersangka U.B. sebagai KPA terbukti secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, dan negosiasi yang seharusnya,” tambah Kajari.

​Terungkap bahwa proyek yang dianggarkan APBD 2021-2023 tersebut dibangun di atas sebidang tanah milik anggota DPRD Balangan yang menjadi pengusul POKIR, yakni RB Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah S. H menambahkan, fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami peran pihak-pihak lain yang turut serta dalam skema korupsi ini.

​”Kami tidak berhenti pada satu tersangka, penyidikan terus berlanjut,tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tegas Kasi Pidsus.

​Proyek di Atas Tanah Anggota DPRD dan Pelanggaran Prosedur Pengadaan
​Penyidik mengungkapkan, proyek pembangunan lapangan futsal ini awalnya diusulkan pada tahun 2020 oleh anggota DPRD Kabupaten Balangan, RB, melalui program Pokok Pikiran (POKIR).

​Kejanggalan utama yang ditemukan penyidik meliputi:
​Lokasi Proyek: Pembangunan dilakukan di atas tanah milik RB dibuktikan dengan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 28 Agustus 2021 atas nama RB.
​Permintaan Fiktif: Tersangka menyodorkan proposal permohonan bantuan sarana olahraga kepada Kepala Dinas yang ditandatangani Lurah Batu Piring pada 28 Agustus 2021, agar seolah-olah pembangunan tersebut merupakan permohonan dari masyarakat.

Tersangka selaku KPA tidak melaksanakan pengadaan langsung sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (yang diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021).

Tersangka menunjuk langsung kontraktor pelaksana, AH, setelah dihubungi oleh RB. Kontraktor pelaksana ditunjuk oleh tersangka bersama dengan RB selaku pengusul kegiatan.

Tersangka juga menunjuk langsung NRB sebagai perencana sekaligus pengawas tanpa melalui proses pengadaan langsung.

​Pembangunan proyek ini menelan total anggaran APBD yang disalurkan secara bertahap:
​Tahap I (2021): Sebesar Rp200.000.000,-.
​Tahap II (2022): Sebesar Rp200.000.000,-.
​Tahap III (2023): Sebesar Rp870.860.000,-.

​Untuk kepentingan penyidikan, tersangka UB., saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.(nw)

Reporter : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog