Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana Resmi Dinonaktifkan Keanggotannya Oleh KPU RI

by
14 Agustus 2024
Mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana. (Foto.doc/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menonaktifkan status keanggotaan mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana sebagai anggota KPU Banjarbaru dikarenakan tersandung masalah hukum.

Diketahui bahwa saat ini nahkoda KPU Kota Banjarbaru adalah Dahtiar setelah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

~ Advertisements ~

Kabar penonaktifan sementara Rozy Maulana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Periode 2023-2028.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keputusan dari KPU RI tersebut ternyata sudah dikeluarkan kleh KPU RI pada Senin (5/8/2024) lalu, dan berdasarkan salinan keputusan pada diktum kesatu berbunyi penonaktifan sementara Rozy sebagai anggota KPU Banjarbaru.

~ Advertisements ~

“Penonaktifan sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku sampai ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi keputusan KPU RI tersebut.

~ Advertisements ~

Diketahui bahwa saat ini Tozy Maulana sedang melalukan proses hukum di wilayah Hukum Kabupaten Tanah Bumbu karena dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan kaaua tersebut, Rozy tidak akan menerima uang kehormatan sebagaimana saat aktif sebagai anggota KPU.

Di konfirmasi, Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa membenarkan jika jajarannya telah menerima SK penonaktifan sementara Rozy.

“Benar, Surat Keputusan (SK) sudah diterima,” ucapnya Selasa (13/8/2024) siang.

Fahmi memgatakan bahwa KPU Kalsel sudah menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan KPU RI tersebut, bajkan Rozy sendiri telah dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan dari pengadilan.

“Sesuai SK 1115 tertanggal 5 Agustus 2024 (pada) diktum kedua dan ketiga, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Tentunya sampai ditetapkannya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan