Mantan Ketua KPU Rozy Maulana Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

by
6 Agustus 2024
Wahyu Nz tampak berbincang dengan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Noor Ikhsan seusai menyerahkan berkas laporan atas dugaan pelanggaran Pileg. (Foto : ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Salah seorang tokoh masyarakat, Wahyu NZ melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Wahyu melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Senin (5/8/2024) siang.

Kepada sejumlah awak media, Wahyu mengatakan dirinya melaporkan kejadian ini sebagai perseorangan, alias sebagai warga kota Banjarbaru.

Wahyu mengatakan, pada dasarnya informasi tetjadinya pelanggaran dalam.pelaksanaan Pileg sudah berkembang di masyarakat kurang lebih satu bulan lamanya.

“Saya pikir, publik sudah tahu. Bahwa yang bersangkutan sudah menjalani tahapan persidangan di Batulicin, Tanah Bumbu,” katanya.

Dirinya juga melampirkan, ada 30 berita media massa yang dilampirkan. Informasi yang dirilis secara resmi oleh laman Pengadilan Batulicin terkait barang bukti dan dakwaan juga di lampirkan yang berjumlah 15 halaman,

Wahyu menyodorkan puluhan pasal yang diduga dilanggar oleh Rozy, terdiri dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan tata kerja KPU.

“Kalau secara keseluruhan ada sekitar 25 pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Wahyu menekankan, agar Bawaslu Banjarbaru dapat bertindak secara profesional, pasalnya menurut dia salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan investigasi informasi laporan awal dugaan penyelenggaraan pemilu.

“Sesuai dengan pasal 102 ayat 2 UU 7 Tahun 2017. Kemudian peraturan Bawaslu mengatur informasi yang saya sampaikan ini harus diputuskan Bawaslu melalui pleno,” terangnya.

Wahyu menegaskan Bawaslu memiliki hak untuk menentukan laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

“Legal Standing, saya adalah saya berhak menanyakan secara resmi apakah informasi yang saya laporkan ditindaklanjuti atau tidak,” harapnya.

Menyikapi laporan teraebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan yang diajukan Wahyu NZ.

“Kami akan mempelajari dulu apa sih informasi yang beliau sampaikan melalui berkas laporannya,” ujarnya singkat.

Ikhsan juga memastikan, akan mendalami laporan tersebut, ia juga mengatakan bahwa semua akan diproses berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita pelajari dan telusuri dulu. Insya Allah akan kami tindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

[10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: Pasar murah di Halaman Kantor Bupati Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id) [10.57, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar Sediakan Beras Lokal dan Ikan Bersubsidi di Pasar Murah Kantor Bupati Banjar NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyediakan beras lokal dan ikan bersubsidi pada kegiatan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (11/03/2026) hingga Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penutupan pasar murah Ramadan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar selama dua hari untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Banjar, M. Hamdani mengatakan, pihaknya menyiapkan dua komoditas utama dalam kegiatan tersebut, yakni beras lokal serta ikan air tawar. “Untuk hari ini kami menjual beras lokal jenis unus. Per kantong dijual seharga Rp40 ribu dengan isi 4 liter. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp20 ribu per kantong,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada hari pertama kegiatan pihaknya menyiapkan sekitar 200 kantong beras atau setara 400 liter. Jumlah yang sama juga akan kembali disediakan pada hari kedua kegiatan pasar murah. Selain beras, DKPP juga membawa ikan air tawar yang terdiri dari ikan nila dan ikan patin. Kedua jenis ikan tersebut dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah. “Untuk ikan nila dan patin ini kita berikan subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogram dibandingkan harga pasar,” jelas Hamdani. Pada hari pertama pasar murah, DKPP menyiapkan sekitar 100 kilogram ikan nila dan patin. Stok yang sama juga akan disediakan kembali pada hari berikutnya. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah tersebut cukup tinggi karena harga komoditas yang dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. “Antusias masyarakat cukup tinggi. Ada juga yang belum kebagian hari ini dan kemungkinan akan membeli besok karena stok hari ini sudah terbatas,” katanya. Untuk pemerataan, pembelian komoditas dibatasi satu paket untuk setiap orang. Selain itu masyarakat juga diwajibkan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar saat melakukan pembelian. “Setiap orang hanya bisa membeli satu paket dengan menunjukkan KTP Kabupaten Banjar agar bantuan ini tepat sasaran,” pungkasnya.(nw) [10.58, 11/3/2026] Ervan Newsway: DKPP Banjar sediakan Ikan bersubsidi di Pasar Murah. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)