Mantan Ketua KPU Rozy Maulana Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

by
6 Agustus 2024
Wahyu Nz tampak berbincang dengan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Noor Ikhsan seusai menyerahkan berkas laporan atas dugaan pelanggaran Pileg. (Foto : ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Salah seorang tokoh masyarakat, Wahyu NZ melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

~ Advertisements ~

Wahyu melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Senin (5/8/2024) siang.

Kepada sejumlah awak media, Wahyu mengatakan dirinya melaporkan kejadian ini sebagai perseorangan, alias sebagai warga kota Banjarbaru.

Wahyu mengatakan, pada dasarnya informasi tetjadinya pelanggaran dalam.pelaksanaan Pileg sudah berkembang di masyarakat kurang lebih satu bulan lamanya.

“Saya pikir, publik sudah tahu. Bahwa yang bersangkutan sudah menjalani tahapan persidangan di Batulicin, Tanah Bumbu,” katanya.

Dirinya juga melampirkan, ada 30 berita media massa yang dilampirkan. Informasi yang dirilis secara resmi oleh laman Pengadilan Batulicin terkait barang bukti dan dakwaan juga di lampirkan yang berjumlah 15 halaman,

Wahyu menyodorkan puluhan pasal yang diduga dilanggar oleh Rozy, terdiri dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan tata kerja KPU.

“Kalau secara keseluruhan ada sekitar 25 pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Wahyu menekankan, agar Bawaslu Banjarbaru dapat bertindak secara profesional, pasalnya menurut dia salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan investigasi informasi laporan awal dugaan penyelenggaraan pemilu.

“Sesuai dengan pasal 102 ayat 2 UU 7 Tahun 2017. Kemudian peraturan Bawaslu mengatur informasi yang saya sampaikan ini harus diputuskan Bawaslu melalui pleno,” terangnya.

Wahyu menegaskan Bawaslu memiliki hak untuk menentukan laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

“Legal Standing, saya adalah saya berhak menanyakan secara resmi apakah informasi yang saya laporkan ditindaklanjuti atau tidak,” harapnya.

Menyikapi laporan teraebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan yang diajukan Wahyu NZ.

“Kami akan mempelajari dulu apa sih informasi yang beliau sampaikan melalui berkas laporannya,” ujarnya singkat.

Ikhsan juga memastikan, akan mendalami laporan tersebut, ia juga mengatakan bahwa semua akan diproses berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita pelajari dan telusuri dulu. Insya Allah akan kami tindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog