NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan Sutikno, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Jumat (3/10/2025), dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Sutikno sendiri tidak hadir langsung di persidangan, karena saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai. Ia diwakili oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria yang diketuai advokat Kamaruddin Simanjuntak, dikenal publik melalui kiprahnya di sejumlah perkara nasional. Pada persidangan kali ini, permohonan dibacakan oleh salah satu anggota tim, Hottua Manalu.
Dalam permohonan, pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Sutikno oleh Kejaksaan Negeri Paringin pada 17 September 2025 lalu tidak sah secara hukum. Alasannya, keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
“Praperadilan ini kami ajukan karena kami menduga adanya cacat prosedur dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Salah satu hal yang kami persoalkan adalah tidak adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Hottua dalam persidangan.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan audit BPK lazim digunakan sebagai alat bukti utama dalam menentukan adanya kerugian negara. Namun, hingga penetapan tersangka terhadap Sutikno dilakukan, hasil audit tersebut disebut tidak pernah muncul.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta-fakta persidangan terdahulu yang menyeret Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al-Hamid, serta bendahara, Nordiansyah, yang kini telah divonis bersalah. Dalam seluruh proses peradilan mulai tingkat pertama hingga banding, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut nama Sutikno sebagai penerima aliran dana hibah.
“Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan klien kami turut menikmati dana hibah. Nama beliau sama sekali tidak muncul dalam fakta persidangan sebelumnya,” tegas Hottua.
Lebih lanjut, tim hukum menilai disposisi yang ditandatangani Sutikno saat menjabat sebagai Sekda hanyalah bentuk tugas administratif, bukan bentuk persetujuan pencairan dana hibah. Menurut mereka, penilaian kelayakan teknis maupun administratif atas pengajuan hibah merupakan kewenangan unit kerja lain, bukan Sekda.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Balangan berpendapat bahwa disposisi yang diteken Sutikno justru menjadi pintu pencairan dana hibah, meski persyaratan administrasi belum lengkap. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Sutikno selama 20 hari ke depan.
Persidangan praperadilan ini akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Paringin. (nw)
Reporter : Nasrulah