NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan kebanyakan korban perempuan kini marak terjadi di masyarakat.


Berdasarkan data Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kejari menangani 3 kasus pada tahun 2023 dan 8 perkara kasus pada tahun 2024.



Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Paradisa mengatakan kasus KDRT di Kabupaten Banjar dikenal dengan Hidden Criminality atau kekerasan perempuan jauh lebih banyak dari kasus yang di laporkan.

“Pelaku selalu memiliki dominasi terhadap pihak korban, jadi dalam hal banyak pelaku KDRT adalah suami terhadap istri,” ungkapnya dalam sesi talkshow Jaksa Menyapa di Radio Suara Banjar pada Rabu (5/2/2025).

Paradisa menyebutkan bahwa banyak faktor penyebab terjadinya kenaikan kasus KDRT.
” Faktor ekonomi, sosial, internal hingga faktor eksternal membuat banyaknya kasus KDRT terjadi,”ungkapnya
Bertambahnya pengetahuan dan kesadaran tentang hukum di masyarakat untuk aktif melaporkannya bisa menjadi salah satu naikknya angka kasus KDRT di Kabupaten Banjar.
Paradisa juga mengatakan bahwa perlindungan perempuan dalam kasus KDRT telah di atur dalam undang-undang.
Berdasarkan undang-undang no 23 Tahun 2004 pada pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah sebuah perbuatan yang mengakibatkan penderita bagi terutama (seorang perempuan) di sini selalu ditonjolkan karena perempuan memang membutuhkan perlindungan khusus,”jelasnya
Turut hadir dalam sesi talkshow ini, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar, A Wahid Hasyim mengatakan bahwa kejaksaan telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang awam terhadap hukum.
“memberikan penyuluhan hukum terhadap siswa di sekolah dengan memberikan penerangan hukum kepada anak sehingga mereka bisa mengetahui apa saja yang boleh di lakukan dan apa saja yang tidak boleh di lakukan orang tuanya terhadap dirinya,” ungkapnya
Paradisa dan Wahid berpesan kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar segera melaporkan jika terjadi KDRT
“Apabila dalam rumah tangga terjadi KDRT, laporkan kepada pihak berwajib seperti Dinsos P3AP2KB, sehingga mendapatkan perlindungan dan tempat yang aman,”pesannya
Kasus KDRT bukanlan kasus yang dapat di toleransi ,karna tidak ada tempat untuk kekerasan.