Mayoritas kasus narkotika, Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

9 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Rabu (8/5/2025) dan menjadi salah satu upaya untuk menunjukkan transparansi kinerja kejaksaan kepada masyarakat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmasaputra, mengungkapkan bahwa dari 39 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 19 di antaranya merupakan kasus narkotika.

~ Advertisements ~

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mayoritas berasal dari kasus narkotika, di antaranya, 59 paket sabu seberat total 131,67 gram (berat bersih 119,09 gram), 1.043 butir tablet putih yang diduga mengandung Karisoprodol, 222 butir tablet kuning bertuliskan DMP, serta ratusan butir obat keras seperti Atarax dan Alrazolam.

Juga dimusnahkan 1.000 butir tablet yang mengandung Paracetamol dan Kafein, selain itu 21 unit handphone, sejumlah senjata tajam seperti tombak, kumpang, balok kayu, dan pisau turut dimusnahkan.

Beberapa barang bukti lain seperti bantal, flash drive, kartu ATM, sobekan kertas togel, pakaian, contoh surat suara, hingga alat tulis pun ikut dimusnahkan karena berkaitan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.

Adapun rincian kasus yang ditangani Kejari HST terdiri dari 19 perkara narkotika, 2 perkara psikotropika, 2 perkara terkait obat-obatan kesehatan, 2 perkara kepemilikan senjata tajam, 5 perkara ketertiban umum (OHARDA) dan 9 perkara pelanggaran umum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog