NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha nakal yang mencampur atau mengoplos beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025), Amran menegaskan bahwa praktik tersebut harus dihentikan segera karena merugikan masyarakat dan merusak tujuan mulia program pemerintah.

“Kalau itu terjadi, jangan dilakukan lagi. Kami sepakat mulai hari ini praktik curang itu dihentikan,” ujar Amran.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Mereka mencampurkan beras subsidi SPHP dengan jenis beras lain yang mutunya berbeda, lalu mengemas ulang dengan label premium atau medium untuk meraup untung besar. Ironisnya, dari total distribusi beras SPHP ke penyalur, hanya sekitar 20 hingga 40 persen yang dijual sesuai standar pemerintah.
“Sisanya dibongkar, dikemas ulang, dan dijual bukan sebagai SPHP, tapi sebagai beras dengan harga lebih tinggi,” terang Amran.
Amran bahkan menyebut aksi ini sebagai bagian dari skema mafia beras yang selama ini menekan konsumen. Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil pemeriksaan di pasar-pasar besar pada 10 provinsi mengungkap peredaran 212 merek beras bermasalah. Sebagian besar dari merek tersebut tidak memenuhi syarat mutu, berat kemasan, hingga melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Lebih dari 80 persen dari 212 merek itu bermasalah. Ada yang tidak terdaftar, beratnya tidak sesuai, mutunya rendah, dan harganya tidak wajar,” beber Amran.
Kementerian memperkirakan kerugian konsumen akibat praktik kecurangan ini bisa menyentuh angka fantastis, yakni Rp99 triliun.
Pemerintah pun tidak tinggal diam. Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu masuk kategori tindak pidana.
“Ini jelas melanggar Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp2 miliar,” kata Helfi, dikutip dari Antara.
Meski ancaman hukum sudah jelas, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu bagi para pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang tersebut. Satgas Pangan akan turun ke lapangan hingga 10 Juli untuk melakukan pengecekan di seluruh ritel, baik modern maupun pasar tradisional.
“Kalau sampai tenggat itu masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penegakan hukum tanpa toleransi,” tegas Helfi.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membersihkan rantai distribusi pangan dari oknum tidak bertanggung jawab yang selama ini merugikan jutaan konsumen di Indonesia.