NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Belasan orang terjaring operasi yustisi yang digelar Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor-kantor pemerintahan dan tempat ibadah di wilayah Kulon Progo, DIY. Mereka terdiri dari perokok dan pedagang rokok.


Data dari Satgas KTR menyebutkan, perokok yang terjaring operasi yustisi berada Kompleks Pemkab Kulon Progo, Dinas Dukcapil, DPU-PKP, KUA dan Baznas. Selain itu, juga di beberapa fasilitas publik yakni Stasiun Wates dan Masjid Jami’.



Sementara pedagang yang dinyatakan melanggar berlokasi di Kantor DPU-PKP karena berjualan rokok di wilayah KTR serta di samping KUA Wates karena memasang iklan rokok. Seluruhnya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Asisten Daerah, Setda Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an, Jumat (25/10/2024) mengatakan, operasi yustisi yang digelar merupakan upaya penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang KTR. Giat ini dilakukan karena kepatuhan masyarakat dan ASN terhadap Perda KTR semakin menurun.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni merokok di area KTR. Sebagai informasi, ada tujuh tempat yang dinyatakan sebagai KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum di luar tempat khusus merokok.
“Kami sepakat untuk menegakkan Perda KTR karena jika tidak dilakukan, dikhawatirkan kondisi di lapangan semakin tidak beraturan dan keberadaan Perda semakin hilang,” tegas Ambar.
Penyelenggaraan operasi yustisi menurut Ambar akan menjadi media edukasi dan sosialisasi untuk para perokok agar merokok di tempat yang ditentukan. Dengan demikian, akan tercipta masyarakat yang sehat dan udara lingkungan yang segar.
“Kami tidak melarang merokok tapi mengatur tempatnya. Tindakan kepada para pelanggar juga akan lebih humanis,” ucapnya.
Ambar menyebut, operasi yustisi dalam penegakan Perda KTR masih akan dilakukan hingga Februari 2025 mendatang. Setiap pelanggar akan diberi sanksi sesuai amanat Perda.
Perokok yang merokok di area KTR dikenai sanksi pidana paling lama tujuh hari atau denda maksimal Rp 50.000. Kemudian pengiklan dan promotor produk tembakau di area KTR diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi pihaknya meminta pelanggar untuk melakukan klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan.
“Mereka lantas dijadwalkan untuk mengikuti sidang tipiring,” tegasnya.