NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Guna mengatasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan titik-titik parkir di wilayahnya. Salah satu inovasi yang diterapkan sejak awal tahun 2025 adalah sistem pembayaran retribusi bulanan oleh pengelola parkir.

Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap sistem sebelumnya yang dinilai tidak optimal dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penerimaan PAD.

“Dengan sistem pembayaran bulanan, kami bisa menilai potensi parkir secara objektif berdasarkan luas lahan dan intensitas kendaraan di masing-masing titik. Ini menjadi dasar penetapan nilai setoran, sekaligus upaya menekan kebocoran,” ujar Musa saat ditemui pada Senin (23/6).
Setiap titik parkir kini dikenakan besaran retribusi berbeda, menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Dishub juga aktif melakukan pengecekan dan pendataan berkala untuk memastikan validitas potensi parkir yang ada.
Lebih jauh, Musa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kajian untuk penerapan sistem lelang terbuka dalam pengelolaan parkir, seperti yang diterapkan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Melalui sistem ini, pengelolaan parkir akan diberikan kepada pihak yang mampu menawarkan setoran PAD tertinggi, dengan tetap mengacu pada regulasi yang jelas.
“Konsep ini menjanjikan peningkatan PAD yang signifikan, namun tetap memerlukan waktu, persiapan matang, dan aturan hukum yang menjadi landasan,” tambahnya.

Saat ini, tercatat ada 12 titik parkir aktif di Balangan yang tersebar di delapan lokasi. Secara keseluruhan, Dishub mencatat total PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp 80 juta per tahun. Tarif retribusi masih mengacu pada Peraturan Bupati, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
Namun di sisi lain, pengelola parkir di lapangan mulai merasakan tantangan tersendiri, terutama dalam memenuhi kewajiban setoran rutin. Een Rusadi, pengelola titik parkir di kawasan Pasar Paringin, mengaku kondisi parkir yang tidak stabil menjadi tantangan tersendiri.
“Saya menyetor sekitar Rp 2 juta per bulan, tapi karena parkir sepi kecuali di hari pasar, itu cukup berat. Kadang tidak cukup untuk menutupi setoran,” ungkap Een.
Ia bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan pengurangan nilai setoran karena merasa tidak seimbang antara target setoran dan kondisi riil di lapangan. Meski tidak lagi memegang surat perintah tugas secara langsung, Een masih aktif mengelola salah satu titik dan menyetorkan hasilnya melalui koordinator yang ditunjuk Dishub.
Di kawasan Pasar Paringin sendiri, terdapat tiga titik parkir utama yang menjadi tumpuan PAD, yaitu di bagian depan kanan dan kiri pasar serta di bagian belakang. Ketiganya merupakan lokasi strategis yang selalu diawasi dalam evaluasi kinerja pengelola parkir.
Langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Dishub Balangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola parkir yang lebih transparan, tertib, dan mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.