Miris dengan Maraknya Pelecehan Seksual, Lembaga Swadaya Masyarakat akan Sampaikan Aspirasi

by
25 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Maraknya kejadian pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini baik di Banjarbaru dan Martapura membuat salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansyah, cukup prihatin.

Saat dihubungi Aliansyah menyatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Polda Kalimantan Selatan, Senin (20/01/2025), dengan membawa surat berisi rencana aksi unjuk rasa terkait penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

~ Advertisements ~

“Saya sebagai masyarakat merasa miris atas kejadian pelecehan seksual di Kalsel ada beberapa kejadian akhir-akhir ini namun sepertinya belum ditangani dengan maksimal oleh APH. Sebut saja pada tahun 2024 beredar kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha tambang, kemudian baru-baru ini kasus di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Banjar dan seorang Nakes di Banjarbaru,” jelasnya Sabtu (25/01/2025)

~ Advertisements ~

Lebih jauh Aliansyah mengatakan kedatangannya ke Polda hanya dalam bentuk penyampaian aspirasi mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam penanganan dua kasus yang terjadi di Banjarbaru pada September 2024 dan Martapura.

~ Advertisements ~

“Pelecehan terhadap anak itu sama saja memutus masa depan anak-anak mestinya itu ditindaklanjuti dengan tegas,” tambahnya.

~ Advertisements ~

Lantas Aliansyah merinci adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tambang di Banjarbaru pada September 2024 silam.

Namun, hingga saat ini menurutnya kasus tersebut seolah hilang tanpa ada perkembangan penanganan yang jelas.

“Apakah karena kasus ini melibatkan seorang pengusaha tambang, yang akhirnya sekarang tak ada kabarnya sama sekali. Ini yang akan kami pertanyakan nantinya baik ke Polda maupun ke Polres Banjarbaru dalam bentuk aksi,” tambahnya.

Aliansyah menekankan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik umum, artinya kasus tidak dapat dihentikan hanya karena adanya pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya.

“Kami ingin mengingatkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh ditutup hanya karena ada pencabutan laporan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi PKB, Ririk Sumari juga cukup miris masih banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi.

“Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak maupun orang dewasa menjadi PR bagi kita semua. Kalau itu terjadi pada anak-anak orang tua harus menjadi garda terdepan untuk melindungi. Jangan malu melaporkan agar diproses secara hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui terkait pelecehan seksual anak di bawah umur, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman kebiri.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog