NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Tiga karyawan Koperasi Kredit Mulia di wilayah Kalibawang, Kulon Progo, DIY, digelandang ke Mapolres setempat setelah terbukti menggelapkan uang hingga Rp 2 miliar. Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup hedon, termasuk membeli barang-barang branded seperti tas dan sepatu.


Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menerangkan, tiga karyawan Koperasi Kredit Mulia yang ditangkap yakni Eka, laki-laki berusia 48 tahun, Silvi, perempuan berusia 35 tahun dan Vincencia, perempuan berusia 37 tahun. Ketiganya merupakan warga Kalibawang.



“Ketiganya ditangkap lantaran menggelapkan uang koperasi dengan nilai total sekitar Rp 2 miliar,” kata Yusuf saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (1/3/2025).

Adapun modusnya, ketiga pelaku mencatut nama anggota koperasi untuk membuat pinjaman fiktif. Aksi ini berjalan mulus karena mereka menduduki jabatan krusial di Koperasi Kredit Mulia Kalibawang. Eka menjabat sebagai General Manager, Vincencia sebagai Manager Kredit dan Silvi menjabat sebagai Manager Keuangan.

“Mereka membuat slip atau surat perjanjian pinjaman menggunakan nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ucapnya.
Yusuf menyebut, ada 30 anggota Koperasi Kredit Mulia yang namanya dicatut oleh tersangka. Dalam aksinya, mereka berbagi tugas, masing-masing mencatut 10 nama hingga berhasil mencairkan dana Rp 2 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi gaya hidup hedon, termasuk membeli barang-barang mahal berupa tas dan sepatu branded. Salah satunya tas merk Louis Vuitton seharga Rp 30,5 juta.
Namun, pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang merasa curiga dengan hasil audit keuangan perusahaan pada tahun 2019. Dalam laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani tersangka.
“Pihak koperasi kemudian melapor ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo agar dilakukan penyelidikan. Kecurangan mereka akhirnya terbongkar,” tegas Yusuf.
Hasil pemeriksaam yang dilakukan petugas menyebutkan, praktik penyalahgunaan jabatan oleh para tersangka sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2019. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 pasang sepatu dan 10 tas branded berbagai merk yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
“Kami juga mengamankan satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019 serta tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama ketiga tersangka. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkas Yusuf.