MK Perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru, GMPD: Demokrasi Harus Bersih dan Adil!

by
24 Februari 2025
Sejumlah anggota GMPD seusai nonton proses pembacaan putisan MK terkait hasil Pilkada Kota Banjarbaru.(Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/02/2025).

~ Advertisements ~

Menanggapi putusan ini, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Rachmadi, akhirnya angkat bicara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami, atas nama masyarakat Banjarbaru, mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim MK yang telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Banjarbaru. Kami juga berterima kasih kepada Tim Banjarbaru Hanyar yang telah berjuang tanpa pamrih demi keadilan dalam Pilkada Banjarbaru,” ujar Rachmadi.

~ Advertisements ~

Ia berharap PSU dapat berlangsung secara jujur dan adil tanpa praktik politik uang, serta berjalan kondusif dan damai.

~ Advertisements ~

“Silakan pasangan 01 kembali bertarung dengan kotak kosong, tetapi tanpa politik uang. Mari wujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat di Banjarbaru,” tegasnya.

Tim Banjarbaru Hanyar saat persiapan sidang Pilkada Banjarbaru di MK beberapa waktu lalu. (Foto : doc/newsway.co.id)

Sementara itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, M. Pazri, turut menyampaikan apresiasi atas putusan MK.

“Alhamdulillah, suara rakyat terselamatkan. Pilkada Kota Banjarbaru akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” katanya.

Pazri menjelaskan bahwa perkara Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, dengan nomor perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui kuasa hukumnya dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR), dikabulkan oleh MK. Putusan ini memerintahkan pelaksanaan PSU dengan mekanisme melawan kotak kosong.

“Poin utama dalam putusan MK adalah adanya kejadian khusus yang menyebabkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketika hanya tersisa satu pasangan calon dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, seharusnya KPU Kota Banjarbaru menunda pemungutan suara demi menjamin hak pilih masyarakat.

“Untuk melindungi hak pemilih, Pilkada Banjarbaru seharusnya dilakukan secara demokratis. Namun, dalam kasus ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada keadilan bagi pemilih. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” tegas Pazri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa putusan MK ini menjadi bukti bahwa hak pemilih tetap dijaga dalam Pilkada Banjarbaru yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.

“Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu karena KPU Kota Banjarbaru gagal menjaga kemurnian suara pemilih dan melanggar prinsip pemilu yang adil dan bebas,” tambahnya.

Menurut Pazri, terkabulnya permohonan ini merupakan kemenangan bagi kedaulatan rakyat Banjarbaru.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemohon, serta seluruh masyarakat yang telah mendoakan agar suara pemilih Banjarbaru tetap terjaga. Perjuangan kita akhirnya membuahkan hasil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog