NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024 mengandung cacat hukum dan berpotensi melanggar prinsip demokrasi.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, terungkap bahwa munculnya pasangan calon yang telah didiskualifikasi dalam surat suara membuat banyak suara menjadi tidak sah, sehingga merugikan hak pilih masyarakat Banjarbaru.


“Hak memilih adalah hak konstitusional yang harus dijamin oleh penyelenggara pemilu. Ketika ada calon yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi tetap muncul dalam surat suara, itu dapat menyesatkan pemilih dan mencederai proses demokrasi yang sehat,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.


Menurut MK, keadaan ini bertentangan dengan asas “one man, one vote, one value” yang menjadi prinsip utama dalam pemilu demokratis.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menyelenggarakan PSU dengan menghadirkan kolom kosong sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak ingin memilih pasangan calon tunggal yang tersisa.
PSU ini diharapkan dapat memperbaiki proses pemilu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Banjarbaru.
KPU pun didorong untuk memperbaiki sistem koordinasi dan transparansi guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemungutan suara ulang agar berjalan dengan adil dan transparan.
Para pemilih kini diimbau untuk kembali menggunakan hak suaranya dalam PSU yang akan digelar dalam waktu dekat.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi warga Banjarbaru.