NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Meskipun sudah terpasang rambu larangan parkir, masih banyak mobil yang terpantau parkir sembarangan di bahu Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru.


Hal ini memicu tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru pada Jumat (31/1/2025) sore.



Sebanyak enam unit mobil terpaksa diderek karena parkir di area yang telah dilarang. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengonfirmasi bahwa petugas menindak pelanggaran parkir di ruas jalan tersebut.

“Semua yang parkir di bahu Jalan Pangeran Suriansyah kami tindak. Total ada enam unit mobil yang kami bawa ke kantor,” ujar Aries.

Salah satu pemilik mobil yang terjerat sanksi, seorang wanita pemilik Daihatsu Xenia putih, langsung mendatangi kantor Dishub Banjarbaru setelah kendaraannya diderek.
Aries mengungkapkan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik mobil yang melanggar.
“Pemilik mobil yang kami tindak mengaku tidak mengetahui adanya larangan parkir di lokasi tersebut. Sebagian besar adalah pengunjung Taman Van Der Pijl Banjarbaru,” terang Aries.
Meski demikian, Dishub Banjarbaru tetap menegakkan aturan dengan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang terkena sanksi dan memastikan mereka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Para pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 Tahun 2019,” tambahnya.