MS Terancam 16 Tahun Penjara

9 November 2022

NEWSWAY.ID – Dalam pasal tindak pidana di pasal 340 KUHP, disebutkan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sehingga terdakwa akan diancam pidana mati, atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu karena melakukan pembunuhan dengan rencana.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terkait dengan pembunuhan yang terjadi di depan Cafe Booze beberapa waktu silam, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyampaikan, Jaksa penuntut umum (JPU) Khansa Qania Febiani, membacakan tuntutannya.

~ Advertisements ~

“JPU menuntut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa MS berupa pidana penjara selama 16 tahun,” cetus Essadendra Aneksa.

~ Advertisements ~

Tuntutan tersebut tambahnya, dibacakan saat sidang lanjutan di ruang sidang pengadilan Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (8/11) pukul 14.30 WITA.

Tuntutan tersebut, menurut JPU ungkap Essadendra Aneksa, berdasarkan pendapat JPU, perbuatan terdakwa MS telah terbukti secara sah sebagai pembunuh.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi pada hari Selasa, 15 November 2022.

Latest from Blog