NEWSWAY.ID, BARABAI – MSA (24), seorang warga Desa Babai Kecamatan Barabai, berinisial ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena kedapatan bawa satu paket sabu.

Pelaku ditangkap Senin (26/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Pagat Sarigading, Desa Banua Binjai RT 07 RW 04, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.


Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Betul, tersangka berinisial MSA sudah diamankan di polres, bersama barang bukti satu paket sabu,” jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas.
“Jadi, MSA itu pada saat dilakukan penggeledahan, ada ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,78 gram,” jelasnya.
Barang bukti lainnya, satu handphone dan satu sepeda motor.
Warga Banua Binjai, Asma mengaku terkejut saat penangkapan berlangsung, pasalnya TKP berada persis di depan rumah nya.
“Kaget, heran, kenapa MSA ini melakukan transaksi di depan rumah saya, nanti saya yang kena imbasnya” ujarnya dengan nada yang keras, saat ditemui newsway.id di rumahnya.