Mulai Januari 2025, Transaksi Uang Elektronik dengan QRIS Akan Dikenai PPN 12%

21 Desember 2024

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan mulai dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur PPN atas layanan teknologi finansial.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik sebenarnya telah diterapkan sejak April 2022 dengan tarif 11%.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun, mulai tahun depan, tarif tersebut naik menjadi 12% seiring dengan keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara umum.

~ Advertisements ~

“PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 PMK tersebut.

Layanan yang dikenakan PPN mencakup berbagai transaksi uang elektronik, dompet digital, layanan pembayaran, hingga transfer dana.

Meski demikian, tarif PPN ini tidak dihitung berdasarkan nominal transaksi yang dilakukan, melainkan pada biaya layanan yang timbul dari transaksi tersebut.

Contohnya, jika pengguna melakukan pembayaran senilai Rp100.000 menggunakan dompet digital dengan biaya layanan Rp5.000, maka PPN 12% hanya dikenakan pada biaya layanan tersebut, yakni Rp600.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk semua jenis barang dan jasa, tidak terbatas pada barang mewah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pengenaan tarif ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tanpa perlu dilakukan revisi.

“Kita tidak menganut sistem multitarif. Tarif PPN-nya tetap tunggal, tetapi ada pengaturan-pengaturan khusus yang diatur melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan menteri terkait,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan kebijakan ini, pengguna layanan uang elektronik diharapkan untuk lebih memahami struktur biaya yang akan diterapkan mulai awal tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog