NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Sebanyak 176 penyuluh pertanian di Kabupaten Banjar akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat mulai Januari 2026. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan penguatan peran penyuluh dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Melalui kebijakan tersebut, tenaga penyuluh yang semula berada di bawah pemerintah daerah kini akan menjadi bagian dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Langkah ini diharapkan memperkuat sistem pembinaan petani sekaligus memperluas jangkauan layanan penyuluhan di daerah.
Di Kabupaten Banjar, ratusan penyuluh yang ada saat ini mendampingi 270 desa dan kelurahan. Sebagian di antaranya menangani dua wilayah sekaligus karena keterbatasan jumlah tenaga di lapangan.
Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Retno Sri Muwarni menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme dan jumlah tenaga penyuluh.
“Dengan status baru ini, kami berharap akan ada penambahan tenaga baru sehingga setiap desa bisa memiliki penyuluh sendiri. Pendampingan langsung akan lebih efektif dalam mendukung produksi pertanian dan menjaga ketersediaan pangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia mengungkapkan, meskipun status kepegawaian berubah, para penyuluh tetap akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pendampingan petani tetap dilakukan di lapangan, terutama dalam penerapan teknologi pertanian dan penguatan kelompok tani.
“Kunci keberhasilan ada pada sinergi antara pusat dan daerah. Dengan kolaborasi yang baik, sektor pertanian Banjar bisa tumbuh lebih kuat dan mandiri,” ujarnya.
Kementerian Pertanian menargetkan kebijakan pengalihan penyuluh ini dapat mempercepat peningkatan produktivitas lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar yang menjadi salah satu daerah lumbung pangan di Kalimantan Selatan.(nw)
