Muslim Hariyanto di Putuskan Bersalah

23 Maret 2022
Muslim Hariyanto diputuskan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP (foto : ist)

NEWSWAY.ID, Banjarbaru – Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, yang dilakukan Muslim Hariyanto kepada seseorang berinisial AS di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil), Kecamatan Liang Anggang beberapa waktu lalu telah sampai dalam agenda penyampaian putusan di persidangan hari ini (22/3).

~ Advertisements ~

Hasil sidang melalui video teleconference di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Muslim Hariyanto diputuskan bersalah oleh majelis hakim, berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pembacaan putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya AS itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

~ Advertisements ~

Kemudian dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Imam Muslihat Cakra Werdaya, dan pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

~ Advertisements ~

“Terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati terhadap korban AS dengan menusukkan senjata tajam jenis belati ke tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto.

Tindak penganiyaan yang dilakukan Muslim Heriyanto kepada AS kata Nala (sapaan akrab) terjadi pada hari kamis 28 Oktober 2021 di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang.

Hingga pada hasil akhir sidiang, terdakwa Muslim Hariyanto telah diputus bersalah oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU yakni pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP dengan putusan pidana selama 4 (empat) tahun.

“Putusan tersebut dibawah tuntutan JPU yakni selama 7 (tujuh) tahun penjara. JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari,” tandas Nala.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog