Narapidana di Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

28 Maret 2025
Rutan Kelas IIB Barabai memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H pada Jumat 28 Maret 2025 (foto : doc.rutan.kelas.IIb.barabai / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Rutan Kelas IIB Barabai memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H pada Jumat (28/03/2025).

Kegiatan ini digelar daring bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Rutan, pejabat struktural, staf, dan perwakilan narapidana turut hadir.

~ Advertisements ~

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Rusdi, menyebutkan dari 182 narapidana, 136 diusulkan menerima remisi.

Sebanyak 129 telah mendapat Surat Keputusan (SK). Lima narapidana kasus narkotika masih dalam proses verifikasi.

~ Advertisements ~

Sebanyak 31 narapidana menerima remisi pertama. Dari jumlah itu, 24 orang mendapat pengurangan 15 hari. Tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan.

Selain itu, 98 narapidana menerima remisi lanjutan. Rinciannya, 81 orang mendapat 1 bulan, 13 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat 2 bulan. Dua narapidana kategori RK II langsung bebas saat Idul Fitri.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Rutan, I Komang Suparta, mengapresiasi semua pihak yang terlibat.

~ Advertisements ~

Ia berharap remisi ini memotivasi warga binaan agar berperilaku baik. Mereka juga diharapkan mengikuti pembinaan dengan disiplin.

~ Advertisements ~

“Kami berharap remisi ini jadi penyemangat agar mereka memperbaiki diri. Mereka harus siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat.

~ Advertisements ~

Program ini membantu mereka menjalani masa pidana dengan lebih baik.

Selain itu, mereka juga dipersiapkan agar bisa berkontribusi di masyarakat.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog