Nekat Curi Burung Tetangga, Karyawati Ditangkap Polisi

by
18 September 2024
Pelaku pencurian burung diamankan petugas (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul/ newsway.id)

NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Perempuan berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawati, RBS, ditangkap polisi setelah nekat mencuri burung milik tetangganya. Ia pun dijerat Pasal 362 KUHP dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.

~ Advertisements ~

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, pemilik burung, Rizan Pramana (33), warga Sewon, awalnya melapor ke Polsek Sewon lantaran burung peliharaannya hilang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun tak berselang lama, ia melihat burungnya ada di teras kos pelaku.

~ Advertisements ~

“Tidak ingin main hakim sendiri, korban melapor ke Reskrim Polsek Sewon sehingga langsung ditindaklanjuti petugas,” kata Jeffry, Rabu (18/9/2024).

~ Advertisements ~

Burung milik Rizan yang dicuri pelaku adalah Kenari jenis YSF2 seharga Rp 6.000.000. Burung tersebut hendak dibeli orang dan sudah diberikan uang muka Rp 500.000.

“Namun burungnya hilang saat ditinggal pemilik pengajian. Burung tersebut dicuri pelaku dari teras rumah korban,” imbuh Jeffry.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa pencurian itu dilakukan pada malam hari saat pemilik burung sedang pergi pengajian.

Pelaku mengendarai motor matic warna hitam, kemudian mengambil burung dari kandang lalu memasukkan burung tersebut ke tas selempang miliknya.

“Beruntung, burung Kenari milik korban bisa diamankan sebelum berpindah tangan. Agar peristiwa serupa tidak berulang, kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang mungkin terjadi,” pungkas Jeffry.