NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akan menyelenggarakan program Nikah Massal 2025, Rabu (23/7/2025). Kegiatan yang digelar di PLHUT Kemenag HST, Barabai ini direncanakan diikuti 17 pasangan.
Kegiatan nikah massal merupakan bagian dari program nasional ‘Peaceful Muharram 1447 H’ yang digagas Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam). Hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (18/5/2025), tercatat ada 17 pasangan calon pengantin yang menjadi peserta nikah massal Kemenag HST.

“Sebenarnya ada 18 pasangan, namun yang satu belum melengkapi berkas. Kami masih tunggu hingga Senin,” kata Plt Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag HST, Muhammad SHI, Sabtu (19/7/2025).

Diakui Muhammad, jumlah peserta program nikah massal tahun ini tidak mencapai target awal yaitu 25 pasangan. Kendati demikian, kegiatan tetap akan dilaksanakan sesuai rencana. Nikah massal digelar pada pukul 09.00 WITA.

Dari 11 KUA di Kabupaten HST, ada tiga KUA yang tidak memiliki pasangan calon pengantin untuk mengikuti program nikah massal, yakni KUA Limpasu, Batang Alai Timur (BAT), dan Labuan Amas Selatan (LAS). Peserta terbanyak dari KUA Barabai yakni 4 pasangan, sementara KUA lainnya berkisar 1-3 pasangan.

Para calon pengantin yang menjadi peserta, akan menikah secara gratis tanpa dipungut biaya. Masing-masing juga memperoleh bingkisan senilai Rp 250.000.
Sebagai informasi, Program Peaceful Muharram 1447 H merupakan agenda nasional yang mencakup dua kegiatan utama, yaitu Lebaran Anak Yatim dan Nikah Massal. Kegiatan ini diimplementasikan ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi hingga kabupaten/ kota. Masing-masing daerah ditargetkan menyertakan 25 pasangan, dengan prioritas peserta dari kalangan masyarakat kurang mampu.
“Tujuan dari program ini adalah untuk mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa, serta memberikan pelayanan pernikahan yang sah, gratis dan bermartabat bagi masyarakat,” jelas Muhammad.
Kegiatan ini sepenuhnya dikelola oleh Kemenag kabupaten/kota, dengan ruang untuk membangun kolaborasi lintas instansi maupun sponsor dalam mendukung kelancaran pelaksanaannya.
“Kami ingin menggelorakan pernikahan resmi melalui KUA dan menghindari praktik nikah siri yang banyak mudaratnya,” tegas Muhammad.
Muhammad kemudian mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan prosesi dan memberikan dukungan moral kepada para pengantin. Namun dengan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan selama acara berlangsung. (nw)