Nomor WA Bupati Kulon Progo Diretas, Modus Pinjam Uang Hingga Kirim Undangan Pernikahan

by
5 Juli 2025
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan (Foto : Dokumentasi Humas Kominfo Kulon Progo/ newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Nomor WhatsApp (WA) milik Bupati Kulon Progo, DIY, Agung Setyawan, diretas. Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.

~ Advertisements ~

Peretasan nomor WA Bupati Kulon Progo sudah berlangsung sejak Jumat (4/7/2025). Peristiwa ini bahkan disebut menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam aksinya, pelaku peretasan mengirimkan pesan singkat ke nomor-nomor yang tersimpan di kontak WA Bupati. Mulai dari pejabat di lingkup Pemkab, relawan, hingga masyarakat mengaku menerima kiriman pesan tersebut.

“Assalamualaikum, ada saldo rekening 10 juta nggak, bisa pinjam sebentar insyaallah nanti malam jam 9 diganti,” tulis pelaku.

~ Advertisements ~

Para pejabat di lingkungan Pemkab yang menerima pesan tersebut menyadari adanya kejanggalan. Mereka kemudian menyebarluaskan informasi terkait peretasan nomor WA Bupati melalui story. Salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil Kulon Progo, Aspiyah. Tangkapan layar pesan pelaku diberi keterangan bahwa nomor WA Bupati diretas dan sedang dalam tahap pemulihan.

~ Advertisements ~

“Harap abaikan segala bentuk permintaan sampai ada update terbaru dari kami,” kata Aspiyah.

Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Agung Kurniawan mengatakan, peretasan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memblokir nomor WA Bupati melalui operator seluler. Saat ini, nomor yang di-hack sedang dalam tahap pemulihan.

“Untuk sementara (nomor Bupati) di-off kan,” kata Agung.

Selain melalui pesan singkat WhatsApp, pelaku juga beraksi melalui phising, aplikasi Android Package Kit (APK). Aplikasi ini biasanya berfungsi mencuri data jika di-klik oleh penerima pesan.

Salah satu teman sekolah Bupati semasa SMA, Widi (55) warga Wates, mengaku menerima pesan dari Bupati berisi APK undangan pernikahan. APK tersebut sempat di-klik untuk diunduh.

“Tapi untung baru loading langsung saya hapus,” ucapnya.

Tindak kriminalitas ini kemudian dilaporkan ajudan Bupati, Dandy Alif Nugroho ke polisi. Pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor STTLP/116/VII/2025/SPKT/Polres Kulon Progo/Polda DIY tertulis, tindak pidana yang dilaporkan berupa penyalahgunaan media elektronik tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Dengan harapan, kasus tersebut segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap untuk diproses hukum.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog