NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025 di Kulon Progo mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertambahan objek baru PBB P2 di wilayah tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufik Amrullah menyebut, ketetapan pajak terutang PBB P2 Kulon Progo tahun 2025 sebesar Rp 27.441.789.176. Jumlah SPPT nya yakni sebanyak 362.860 lembar.

“Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya,” kata Taufik dalam acara Pekan Panutan Pajak Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (22/1/2025).

Secara keseluruhan, lanjutnya, penetapan PBB P2 tahun 2025 mengalami kenaikan jumlah lembar SPPT yakni sebanyak 4.249 NOP. Hal itu dikarenakan adanya pertambahan objek baru PBB P2 di Kulon Progo.

Dijelaskan Taufik, para wajib pajak telah berpartisipasi mewujudkan pembangunan di Kulon Progo. Karenanya, pihaknya berupaya mengapresiasi kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang dilakukan para wajib pajak melalui pemberian piagam penghargaan oleh Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi. Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi dan sinergitas wajib pajak dalam mewujudkan Kulon Progo menjadi lebih baik.
“Sebagai bentuk reward, para wajib pajak diberikan piagam penghargaan oleh Bupati Kulon Progo. Piagam ini merupakan wujud terimakasih dari Pemkab atas kontribusi nyata para wajib pajak dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, apresiasi juga diberikan kepada panewu, lurah dan dukuh pengelola PBB P2 atas prestasi capaian pemungutan PBB P2 untuk masa pajak tahun 2025 sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2025. Kriterianya meliputi rata-rata prosentase jumlah lembar SPPT dan nominal ketetapan terbayar pada masing-masing kalurahan.
“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada panewu, lurah serta dukuh di Kulon Progo atas kerjasama, kolaborasi dan kerja kerasnya dalam menarik PBB Kulon Progo,” imbuh Taufik.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi kemudian mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Pemanfaatan pajak sangat bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. Mari kita jadikan kewajiban ini sebagai bagian dari kontribusi kita dalam pembangunan daerah,” ujarnya.