NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Al Jafri, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan AA (24), yang mengaku sebagai wartawan, petugas mengamankan 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram.


Selain itu, ditemukan 43 butir obat yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol), satu batang pipet terbuat dari kaca dengan sisa narkotika jenis sabu serta sedotan plastik warna hijau di ujungnya.

“Polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip dengan sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar plastik klip, satu buah bong, satu lembar plastik warna biru, satu buah plastik warna hitam, satu buah korek api gas, jaket, serta sebuah handphone,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.

Syahruji menjelaskan, penangkapan oknum wartawan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Info yang masuk menyebutkan tersangka sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, serta obat mengandung carisoprodol (somadril),” ujarnya.
Setelah mengumpulkan semua alat bukti, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, oknum wartawan pengedar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Syahruji menambahkan, hal ini juga sebagai upaya Polres Banjarbaru untuk menanggapi fenomena yang berkembang.
“Kami masih menyelidiki apakah obat-obatan tersebut bercampur dengan bahan yang diduga kecubung atau tidak,” tutupnya.