Operasi Sikat Intan Polres Kotabaru, Penjual Miras Tanpa Izin di amankan

13 Mei 2024
MI digelandang petugas lantaran nekat menjual minuman keras (Miras) tanpa izin (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Aksi nekat seorang pria berinisial MI (23) harus berujung pada penangkapan oleh petugas karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel.

~ Advertisements ~

Penggerebekan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Higa Gunung pada hari Minggu (12/5/2024), setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol alkohol gajah duduk dan lima botol Miras jenis Anggur Merah atau Amer.

barang bukti berupa puluhan botol alkohol gajah duduk, serta lima botol Miras jenis Anggur Merah alias Amer (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani mengonfirmasi penangkapan tersebut. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Sikat Intan 2024.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Minggu, 12 Mei 2024, setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Rifani pada Senin sore (13/5/2024).

Rifani menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa Miras yang dijualnya berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Berdasarkan hal ini, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aksi pelaku dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kegiatan ilegal sejenis di wilayah tersebut.

Latest from Blog