NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sampai hari ini Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sangat optimistis gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru 2024, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny Indrayana, selaku Kuasa Hukum pemohon menyampaikan hal itu menjelang pembacaan putusan pendahuluan yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025.


Denny menjelaskan, agenda sidang pekan depan hanya pembacaan putusan awal, yakni apakah permohonan gugatan akan diterima untuk dilanjutkan ke pembuktian atau justru diputus tidak dapat diterima (dismissal).

“Kami tentu berharap gugatan tidak didismissal hanya karena alasan formal, seperti dalih selisih suara yang telah melebihi ambang batas 1,5 persen sesuai ketentuan PHPKada,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025) malam.

Denny menegaskan, meskipun selisih suara antara pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong telah melebihi 4 persen, namun pihaknya menyerahkan sejumlah bukti kuat adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada PSU Kota Banjarbaru.
“Salah satu bukti yang cukup kuat adalah video orasi kemenangan Ghimiyo, Presiden Dozer yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, Tim Hanyar juga menyerahkan dokumen pencabutan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau resmi, serta surat dari Gubernur yang meminta pencabutan gugatan.
“Menurut kami itu merupakan bentuk intimidasi terhadap pemohon. Kami juga melampirkan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD LPRI Kalsel, Syarifah Hayana. Ada juga bukti dugaan pengarahan dari ketua RT untuk memenangkan paslon nomor urut 1,” tegasnya.
Denny menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi dan ahli sesuai ketentuan MK, yaitu maksimal empat orang jika sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Tentunya kami siap menambahkan bukti-bukti lainnya apabila nantinya diberi kesempatan oleh majelis hakim. Insyaallah kami optimistis bisa lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya lagi.
Pada sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025, Denny berharap MK memberikan ruang bagi pihaknya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran dalam PSU Banjarbaru.
“Kami melihat, terlalu banyak bukti pelanggaran TSM yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Sementara itu pada sidang sebelumnya yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (20/05/2025) lalu, KPU Kalsel selaku Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan Pemohon, Udiansyah.
Kala itu Kuasa hukum Termohon, Bowie Haraswan, menyatakan bahwa permohonan Pemohon kabur atau obscuur.
“Kami menilai Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan, salah satunya permintaan pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tidak sesuai dengan fakta pengumuman resmi yang ada. Dalam gugatan pemohon menyebut keputusan diumumkan pada 2 Desember 2024, padahal faktanya diumumkan pada 21 April 2025 pukul 23.30 WITA. Itu bukti permohonan keliru sejak awal dan layak untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya.