NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru Ririk Sumari, membawa persoalan sengketa lahan antara warga Banjarbaru dan Transmigrasi dengan pihak TNI ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya mediasi di daerah belum membuahkan hasil.
Ririk menjelaskan, permasalahan bermula pada September 2024. Sengketa melibatkan warga di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cempaka dan Kelurahan Sungai Ulin.
Menurutnya, konflik dipicu kegiatan land clearing yang dilakukan TNI di lahan seluas sekitar 5 x 5 kilometer. Kawasan tersebut mencakup wilayah Kota Banjarbaru dan sebagian Kabupaten Banjar.
“Permasalahan ini sudah ada sejak 1900-an, namun hingga kini belum selesai. Saat rapat pansus, TNI mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan peta satelit. Sementara di lapangan, ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat maupun bukti kepemilikan lainnya,” jelas Ririk.
Ia menambahkan, sengketa ini terbagi dalam dua persoalan utama. Pertama, lahan yang ditempati warga transmigrasi sejak 1995. Warga tersebut telah memiliki sertifikat hak milik, namun beberapa tahun terakhir terkendala dalam pengurusan balik nama. Kedua, lahan masyarakat lokal yang kepemilikannya beragam, mulai dari sertifikat, sporadik, surat tanah, hingga kwitansi pembelian.
Pansus DPRD Banjarbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, BPN wilayah, serta perwakilan masyarakat telah melakukan pengukuran lapangan. Hasilnya menunjukkan sebagian lahan yang diklaim TNI juga mencakup aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Dari pengukuran kemarin, sekitar 92 persen lahan transmigrasi masuk dalam klaim TNI. Hal ini membuat posisi warga semakin lemah. Karena itulah kami membawa persoalan ini ke DPR RI agar mendapatkan solusi yang adil melalui mediasi antar kelembagaan,” ujar Ririk.
Pihaknya berharap, dengan keterlibatan Badan Aspirasi DPR RI, sengketa panjang ini bisa segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. (nw)