Parkir Di Luar Tepi Jalan Masuk Obyek Pajak Bukan Retribusi

by
19 Februari 2024
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, Kemas Ahkmad Rudi Indrajaya. (Foto : Doc/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARUSalah seorang warga di Banjarbaru, Astuti (42 tahun) mengeluhkan tarif parkir disalah satu rumah makan di Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Keluhan itu, dikarenakan trif parkir dianggap terlalu tinggi, untuk kendaraan roda dua Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.

~ Advertisements ~

“Masa di Ricis ini parkirnya mahal banget ya,” ucap warga Landasan Ulin yang mengaku baru pertama kali datang ke tempat tersebut Senin (19/2/24).

~ Advertisements ~

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Rajianoor Yahya mengatakan kalau titik parkir di luar badan jalan tidak dikenakan retribusi tetapi pajak.

~ Advertisements ~

“Beberapa waktu lalu kami sudah cek ke Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) saat kami tanyakan ternyata memang masuk buku induk pihaknya,” terangnya saat dikonfirmasi Senin (19/2/24) siang.

Terpisah, Kepala BPPRD, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya membenarkan untuk parkir di rumah makan Ricis memang masuk obyek pajak.

“Pihak yang bersangkutan akan mengusulkan, lalu kami mengukur obyeknya baru ditentukan berapa mereka bayar pajak. Setelah itu kami laporkan kepada pimpinan, soal tarif mereka bebas menentukan, kami ambil pajak dari presentasinya,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

Ia juga mengatakan kalau soal pajak memang harus dilakukan uji petik terlebih dahulu sebelum melakukan kesepakatan.

“Kesepakatan berapa bayar pajak ditentukan setelah diuji petik dari tim. Intinya semua obyek parkir di luar tepi jalan atau milik pribadi ranahnya pajak bukan retribusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog