Pasangan Aulia-Mansyah Mendaftarkan Diri ke KPU HST Calon Pilkada 2024 Dengan Berjalan Kaki

28 Agustus 2024
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri didampingi koalisi partai saat mendaftar ke KPU HST.(Foto/Atta/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah-Aman) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum HST Calon Rabu (28/08/2024) pagi sekitar jam 8.30 WITA.

~ Advertisements ~

Pada saat menyerahkan berkas pencalonan ke KPU HST pasangam Aulia-Mansyah juga diantarkan oleh Ketua DPC Demokrat HST dan Ketua DPC PDIP HST serta puluhan relawan dan simpatisan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Aeusai pendaftaran Aulia menyampaikan bahwa dirinya membawa tagline ‘Banua Muda’ dalam kampanyenya nanti.

~ Advertisements ~

“Koalisi Banua Muda, kalimat Banua ini kami asli orang Banua yang ingin membangun Banua kita. Kata mudah salah satunya visi misi kami yang kami utarakan setiap kali awal kami terpilih yaitu adalah Hulu Sungai Tengah yang Makmur Unggul dan Dinamis, kalau bahasa orang itu muda lagi, muda lanjutkan kembali,” tegasnya.

~ Advertisements ~

Bahkan saat disinggung kenapa saat mendaftar berjalan kaki dari Kantor DPC Demokrat HST menuju kantor KPU HST.

“Filosofi berjalan kaki ini adalah mengemban amanat masyarakat untuk menjaga lingkungan kita, mereka laksanakan dengan sederhana namun esensinya adalah membawa amanat rakyat. Insya Allah kalau Aulia-Mansyah terpilih tetap berjalan bersama sama di tanah Banua kita cintai ini untuk mengembangkan Banua kita ini itu filosofi nya,” tambahnya.

H Ardiansyah, Ketua KPU HST menyampaikan berkas pendaftaran pasangan calon ini sudah diterima dan akan dilakukan verifikasi oleh petugas.

“Tadi gabungan Partai Politik menyerahkan dokumen calon dan syarat adalah PDIP dan Demokray, Alhamdulillah sudah bisa diterima,” terangnya.

Ardiansyah juga menyampaikan sebelumnya pasangan Aulia-Mansyah juga mengantongi tiket jalur independen namun pada akhirnya mereka diusung dua Partai politik.

“Kami kira tadi jalur independen, tapi tetap jalur parpol, Demokrat 4 kursi dan PDIP 2 kursi. Peraturan No 10 atas perubahan No 8 (PKPU), menggunakan sekitar 10 persen (Kursi DPRD) sudah bisa mengajukan calon,
total suara sah pasangan ini ada sekitar 15 persen, walaupun suara sah partai Demokrat 16 perseb sudah bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga mengatakan bahwa tahapan penetapan pasangan calon nanti akan dilakukan oleh KPU setelah serangkaian tahapan pada 22 September 2024.

“Sebelum tanggal itu nanti akan ada Klarifikasi atau tanggpan masyarakat terkait pencalonan, tanggal 22 September sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan