NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemkab Kulon Progo berupaya memastikan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan di wilayah setempat. Sesuai regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.

Bupati Kulon Progo, Dr Agung Setyawan mengatakan, pembayaran THR telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi ini disebutkan, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.


“Karena ini hari terakhir batas pemberian THR, maka kami selaku perwakilan Pemkab ingin memastikan bahwa para karyawan di perusahaan yang ada di Kulon Progo terpenuhi hak-haknya,” kata Agung di sela kunjungannya ke PT Sung Chang Indonesia (SCI), Senin (25/3/2025).
Kunjungan Bupati dilakukan di dua lokasi, yakni PT SCI dan Hotel Novotel Ibis. Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan uji petik di beberapa perusahaan lainnya di Kulon Progo. Kunjungan tersebut dilakukan Agung untuk menyaksikan pemberian THR secara simbolis bagi karyawan di perusahaan setempat.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian kami selaku pemerintah kepada perusahaan dan karyawannya,” imbuh Agung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan, kunjungan yang dilakukan Bupati cukup baik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pemkab juga sekaligus melindungi para karyawan, dengan memastikan pemenuhan haknya.
“Di Kulon Progo ada sekitar 100 perusahaan. Tiga perusahaan terkategori besar, sementara lainnya perusahaan menengah dan kecil,” kata Bambang.
Bambang kemudian mengapresiasi langkah PT SCI yang telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan. Hal tersebut bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya serta menjadi agenda rutin dan prioritas,” kata Agung.
“Mudah-mudahan kunjungan yang kami lakukan bermanfaat bagi karyawan perusahaan,” pungkasnya.