NEWSWAY.ID, JAKARTA – Polemik mencuat setelah 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, diharuskan mencopot jilbab mereka.


Delegasi tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dan mayoritas telah mengenakan jilbab sejak usia sekolah dasar.



Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Dini Asmiatul Amanah, menyampaikan kritik tajam terhadap panitia pelaksana pengibaran bendera di IKN yang dianggap tidak memahami nilai-nilai Pancasila.

Dini menyayangkan kebijakan yang mewajibkan pelepasan jilbab tersebut, terutama karena Indonesia sebagai negara Pancasila seharusnya menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama, termasuk dalam hal berpakaian.
“Dalam negara yang berlandaskan Pancasila, sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ menjamin kebebasan beragama, termasuk kebebasan menggunakan jilbab. Kami sangat menyayangkan tindakan BPIP yang tidak menghormati nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Dini menambahkan bahwa BPIP seharusnya lebih bijaksana dalam menyusun aturan terkait Paskibraka.
Menurutnya, regulasi yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“BPIP harusnya lebih bijaksana dalam menyusun aturan atau regulasi agar tidak terjadi kontroversi seperti ini. Pengibaran bendera oleh Paskibraka melibatkan perwakilan dari berbagai daerah dengan norma dan adat yang berbeda-beda, dan hal ini perlu dihormati,” tambahnya.
Dini juga menyoroti bahwa dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPIP, tidak ditemukan dasar hukum yang jelas untuk aturan pelepasan jilbab ini.
Hal ini, menurutnya, justru tidak sesuai dengan realita kondisi di lapangan dan bertentangan dengan norma-norma Pancasila.
“Kita bisa bayangkan generasi mendatang ingin menjaga patriotisme dan kebhinekaan, tetapi terhalang oleh aturan seperti ini. Tindakan BPIP yang meminta anggota Paskibraka melepas jilbabnya sangat tidak sesuai dengan norma Pancasila dan bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tutupnya.
Dini juga menegaskan bahwa BPIP sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila seharusnya menjaga dan menghormati konstitusi negara, bukan sebaliknya.