Pedestrian Panglima Batur Hampir Selesai, Ini Pesan Komisi III

by
17 Desember 2024
Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarbaru saat meninjau pedestrian jalan Panglima Batur. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah dilakukan adendum pada bukan November lalu pengerjaan pedestrian jalan Panglima Batur terus dikejar.

~ Advertisements ~

Terungkat saat monitoring Komisi III DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (16/12/2024) progrea sudah mencapai 97 persen.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Wakil Ketua Komisi III, H Ronauli Saragih mengapresiasi progres yang sudah hampir selesai tersebut.

~ Advertisements ~

“Kalau untuk pedestrian sudah hampir selesai meski adendum masih sampai akhir Desember paling beberapa hari selesai. Harapan kami kualitas pekerjaan bisa maksimal pada saat pengerjaan selesai dan sudah serah terima kepada pihak pemerintah,” ujarnya seusai kunjungan bersama jajaran Komisi III dan pejabat PUPR.

~ Advertisements ~

Anggota DPRD lainnya, Rizal Siregar juga ikut menyoroti pengerjaan pedestrian tahap tiga tersebut.

“Jangan sampai pedestrian dibuat tetapi mengesampingkan fungsi maksimal drainase dan kabel optik. Artinya kontraktor pelaksana harus memperhatikan betul hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Adi Maulana menyampaikan untuk progressnya sendiri sampai 97,16 persen sampai hari Senin (16/12/2024) kemarin.

“Sampai akhir sesuai adendum pemberian kesempatan kami berikan waktu 50 hari kalender maksimal sampai 31 Desember tapi mudah-mudahan di tanggal 20 karena tinggal pekerjaan finishing pembersihan optimis bisa selesai,” ucapnya.

Para pekerja melakukan pemasangan lantai pedestrian Panglima Batur. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

Menurut Adi beberapa pengerjaan yang masih sisa selain finising adalah cat pada pembatas antara jalan dan pedestrian.

“Setelah nanti selesai dan diserahkan maka kontraktor masih punya tanggungjawab selama enam bulan untuk perawatan,” tuntasnya.

Untuk diketahui dalam masa adendum.pihak kontraktor dikenai denda dengan nilai Rp 466.392,- per hari keterlambatan.

Tinggalkan Balasan