Pelaku Prostitusi Online dan Penyedia Kamar Disidang, Ini Hukumanya

by
7 Maret 2024
Dua pelaku yang terlibat kasus prostitusi online menandatangani berkas perkara seusai sidang di aula Satpol PP. (Foto : suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Setelah dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya, SL (23 tahun) pelaku prostitisi online akhirnya menjalani sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kedua Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kamis (8/2/2024) di aula Satpol PP.

~ Advertisements ~

Tidak hanya SL tetapi R (24 tahun) yang bertindak sebagai penyedia tempat transaksi dan menerima pelanggan juga ikut menjalani sidang.

~ Advertisements ~

Dari hasil sidang akhirnya kedua orang pelaku prostitusi online tersebut dijatuhi sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan badan.

~ Advertisements ~

Keputusan hasil sidang itu disampaikan oleh Mitrida, Jaksa Fungsional dari Kejari Banjarbaru yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

~ Advertisements ~

“Sanksi bagi SL berupa denda sebesar Rp 500 ribu, tetapi kalau tidak bisa membayar maka hukumannya diganti dengan kurungan badan selama 5 hari. Kemudian untuk R sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp 400 ribu, jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 4 hari,” ungkap Mitrida usai sidang.

Mitrida menjelaskan, menurutnya, sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Perda Kota Banjarbaru terkait pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sementara itu, Kabid Tibum Tranmas Satpol-PP Kota Banjarbaru, Deni Mahendra berjanji akan meningkatkan pengawasan aktivitas di rumah kos, terutama yang dipakai SL sebagai lokasi melayani teman kencannya.

“Setelah kejadian ini, kami pasti akan memberikan porsi lebih dalam pengawasan setiap patroli rutin. Apabila ditemukan tentu pemiliknya akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Deni juga menyebut bahwa rumah kos yang ditinggali SL tersebut sebenarnya tidak terindikasi sebagai tempat yang sering dijadikan tempat transaksi prostitusi online.

Tetapi pihaknya akan tetap memberikan peringatan agar pemilik kos-kosan dapat lebih menjaga dan mengawasi lokasi usahanya tersebut.

“Tempat tinggal SL biasa saja, tetapi justru disalahgunakan oleh pelaku sehingga pemilik kos juga kita beri peringatan,” tuntasnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog