Pelaku Pelanggar UU ITE di Jatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan Plus Denda

15 Juli 2022
terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. (graphic: hk)

NEWSWAY.ID – Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, bersama Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika, membacakan putusan terkait kasus tindak pidana Undang-undang ITE, dan Pencucian Uang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7).

~ Advertisements ~

Oleh majelis hakim, terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Riswanda, juga dikenakan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Majelis hakim membacakan putusan terkait kasus tindak pidana Undang-undang ITE, dan Pencucian Uang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7). (foto:ist)

Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menggunakan sistem daring.

~ Advertisements ~

Sementara ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto seusai sidang, pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

~ Advertisements ~

Putusan itu telah diputuskan oleh melalui keterangan tertulis, bahwa terdakwa diputus sesuai dengan Pasal alternatif ke-1 dan dakwaan kumulatif ke-2 TPPU terbukti semua.

“Barang bukti semua confirm (mengabulkan seluruh tuntutan jaksa),” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog