Pelantikan PAW Anggota KPU Banjarbaru Ditunda Menunggu Keputusan KPU RI

by
15 Oktober 2024
Anggota KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa (foto.ist/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Proses pelantikan penggantian antar waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terpaksa ditunda, menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

~ Advertisements ~

Informasi ini disampaikan oleh Muhammad Fahmi Failasopa, Anggota KPU Kalimantan Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), saat dihubungi pada Selasa (15/10/2024) sore.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Fahmi menjelaskan bahwa meskipun telah ada pemberitahuan awal melalui WhatsApp dari Biro SDM KPU RI mengenai rencana pelantikan PAW KPU Banjarbaru, namun hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima.

~ Advertisements ~

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Fahmi.

~ Advertisements ~

Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1285 Tahun 2024 yang menetapkan pemberhentian tidak hormat terhadap anggota KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana, untuk periode 2023-2028.

Keputusan ini berdasarkan kasus hukum yang menjerat Rozy Maulana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin, pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta, juga disebutkan pencabutan Keputusan KPU RI Nomor 721 Tahun 2023 yang mengangkat Rozy Maulana sebagai anggota KPU Banjarbaru.

Peristiwa ini juga menandai pergantian kepemimpinan KPU Banjarbaru, dengan Dahtiar yang kini menjabat sebagai Ketua KPU Banjarbaru secara definitif menggantikan Rozy Maulana.